Sosial & Pemberdayaan Pemulihan pascabencana dan penguatan ekonomi masyarakat
Dari bantuan darurat hingga pemberdayaan UMKM, kami mendampingi masyarakat untuk pulih, bangkit, dan kembali berdaya.
Dikelola oleh LAZ Amartha Empower · SK Kemenag RI No.940 Tahun 2026
Dikelola oleh LAZ Amartha Empower SK Kemenag RI No.940 Tahun 2026
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Al-Baqarah Ayat 43
Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin bulanan dengan kadar 2.5%.
Zakat atas kepemilikan aset, tabungan, emas, atau surat berharga yang telah mencapai haul.
Zakat jiwa yang diwajibkan bagi setiap Muslim pada bulan suci Ramadhan.
Perhitungan zakat mengacu pada ketetapan syariah dan Peraturan SK Ketua BAZNAS No. 15 tahun 2026
Laporan penyaluran dana secara berkala dan diaudit secara independen untuk memastikan setiap kontribusi kebaikan sampai ke tangan yang berhak dengan dampak sosial terukur.
Program penyaluran yang kami kelola secara transparan. Setiap rupiah amanah Anda mengalir menjadi kemandirian sosial, pendidikan, dan lingkungan.
Lihat Semua ProgramDari bantuan darurat hingga pemberdayaan UMKM, kami mendampingi masyarakat untuk pulih, bangkit, dan kembali berdaya.
Melalui beasiswa bagi mahasiswa dari daerah perifer, kami mendorong pemerataan kesempatan dan lahirnya pemimpin masa depan.
Melalui reforestasi, penanaman mangrove, dan pesantren ekologi, kami membangun kesadaran dan aksi nyata menjaga bumi.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan (nisab dan haul). Hukum menunaikan zakat adalah fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap individu yang memenuhi kriteria syariat.
Copyrights © 2026 Yayasan Pelita Cakrawala Inspirasi & Yayasan Tanggung Renteng | All Rights Reserved



Pendidikan
Lingkungan