Berdasarkan informasi dari laman situs Covid19.go.id, tren perkembangan kasus Covid-19 di negara kita setiap harinya semakin membaik. Ini berdampak pada masyarakat karena di tahun 2022 ini mereka bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Akan tetapi, masyarakat tetap harus waspada sebab risiko infeksi tetap ada serta pandemi ini belum dinyatakan selesai. Pemerintah juga belum mengubah status pandemi menjadi endemi. Berkenaan mudik lebaran yang biasa terjadi sesudah bulan Ramadan, pemerintah menyaratkan vaksin booster minimal sesudah 3 bulan dari vaksin kedua sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
Daftar isi:
Jawabannya adalah karena orang yang sudah mendapatkan vaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga tingkat kekuatan imunitasnya menjadi berkali lipat. Karena itulah, di momen Ramadan ini pemerintah mengusahakan pelaksanaan vaksinasi di malam hari ketika ibadah tarawih.
Himbauan dari Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk masyarakat yang berencana untuk mudik adalah segera mendaftarkan diri atau mengunjungi tempat-tempat vaksinasi. Seperti yang disebutkan sebelumnya, kini gerai untuk vaksin booster dibuka di beberapa masjid secara bergiliran. Gerai ini diutamakan di daerah tempat pemberangkatan mudik, yakni, Jabodetabek, Jabar, serta sebagian wilayah Jateng.
[wecare_plugin slug=’edi-prayitno’]
Surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan bagi keperluan mudik Idul Fitri 2022 ini akan segera dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19. Syarat utama untuk mudik adalah vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan.
Hadirkah Hidangan Puasa Bersama BAZNAS
Bagi calon pemudik yang ingin mendapatkan vaksin booster, bisa mendapatkannya dengan cara mendaftar di aplikasi PeduliLindungi juga website PeduliLindungi. Untuk wilayah Jakarta, calon pemudik bisa juga mendaftar untuk vaksin ketiga di aplikasi JAKI.
Syarat untuk daftar secara online yaitu:
Itulah persyaratan untuk mudik lebaran tahun 2022 ini. Jadi jika ingin mudik, pastikan kamu sudah mendapatkan vaksin booster jika ingin bebas testing. Jika baru mendapatkan vaksin kesatu dan kedua, kamu harus membawa bukti hasil tes antigen atau PCR. Selain itu, selama mudik harus tetap menjaga protokol kesehatan dan ikuti aturan yang sudah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan semua. Untuk kamu yang menunggu giliran, sambil menunggu kamu bisa membantu pasien yang sedang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Caranya mudah sekali. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Hardiansyah, Z. (2022). 3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik Lebaran 2022. Diambil kembali dari tekno.kompas.com.
Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan. (2022). Diambil kembali dari covid19.go.id.
Pengaturan Perjalanan Mudik, Vaksin Booster & Prokes Syarat Utama. (2022). Diambil kembali dari dephub.go.id.
Presiden Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Mudik dengan Matang. (2022). Diambil kembali dari presidenri.go.id.Syarat Mudik Lebaran Bagi yang Sudah & Belum Vaksin Booster. (2022). Diambil kembali dari cnbcindonesia.com.
Sumber Featured Image : Alexandra_Koch dari Pixabay