Menggunakan kewajiban sebagai seorang muslim sekaligus warga negara yang taat seringkali membawa satu pertanyaan yang muncul dalam pikiran kita: “Apakah saya perlu membayar kedua kewajiban tersebut secara terpisah?”
Bagi sebagian orang, membayar zakat profesi dan pajak penghasilan (PPh) setiap tahun terasa seperti biaya ganda yang cukup besar. Namun, tahukah kamu bahwa hukum di Indonesia memberikan ruang bagi keduanya untuk tumbuh bersama dalam harmoni?
Kamu tidak perlu lagi merasa terbebani. Negara menghargai ketaatan ibadah setiap warga negaranya melalui aturan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak. Mari kita pelajari bagaimana aturan ini berjalan dan cara mudah menghitung zakat sebagai pengurang pajak.
Regulasi Resmi Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Aturan zakat sebagai pengurang pajak bukanlah sekadar wacana, melainkan hak sah kita sebagai wajib pajak. Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021.
Namun, ada satu syarat utama yang harus terpenuhi yaitu kita harus menyalurkan zakat tersebut melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui oleh pemerintah. Ketika kamu membayar zakat melalui lembaga resmi, kamu akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Dokumen ini akan menjadi dasar untuk melaporkan SPT Tahunan.
Bagaimana Zakat Mengurangi Pajak?
Perlu diketahui, zakat ini tidak langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (bukan memangkas langsung nominal PPh Terutang), melainkan zakat berfungsi sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut alurnya secara sederhana:
- Hitung total penghasilan kotor kamu dalam setahun.
- Kemudian, kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan nominal zakat yang sudah kamu bayarkan.
- Hasil pengurangan tersebut menjadi nilai PKP baru (sedikit lebih kecil).
- Pajak kamu akan dihitung berdasarkan nilai PKP baru. Karena dasar perhitungan menjadi lebih kecil, otomatis nominal pajak yang kamu bayar turun.
Simulasi dan Cara Menghitungnya
Agar lebih mudah dipahami, mari kita gunakan contoh kasus sederhana berikut ini.
Misalkan Pak Yunus adalah seorang karyawan dengan status Belum Menikah / Tanpa Tanggungan (PTKP TK/0 = Rp54.000.000 per tahun) dengan penghasilan bersih Rp150.000.000 per tahun. Pak Yunus terbiasa membayar zakat pendapatan sebesar 2,5% melalui lembaga resmi.
- Menghitung Nilai Zakat
- Penghasilan Setahun: Rp150.000.000
- Zakat (2,5%): 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000
- Perbandingan Penghitungan Pajak
Mari kita lihat perbedaan nominal pajak Pak Yunus dalam dua skenario: tanpa zakat dan dengan zakat.
| Komponen Perhitungan | Opsi A: Tanpa Zakat | Opsi B: Dengan Zakat (Lewat Lembaga Resmi) |
| Penghasilan Netto Setahun | Rp150.000.000 | Rp150.000.000 |
| Zakat (Pengurang) | Rp0 | (Rp3.750.000) |
| PTKP (TK/0) | (Rp54.000.000) | (Rp54.000.000) |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp96.000.000 | Rp92.250.000 |
Catatan: Berdasarkan tarif progresif PPh Pasal 21 terbaru, lapisan tarif untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 adalah 15% (dengan 5% untuk Rp60.000.000 pertama).
- Pajak Opsi A (Tanpa Zakat):
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp36.000.000 = Rp5.400.000
- Total PPh Terutang: Rp8.400.000
- Pajak Opsi B (Dengan Zakat):
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp32.250.000 = Rp4.837.500
- Total PPh Terutang: Rp7.837.500
Kesimpulan hasil:
Dengan menyalurkan zakat secara resmi, Pak Yunus berhasil menghemat pembayaran pajak sebesar Rp562.500 (Rp8.400.000 – Rp7.837.500). Uang yang semula harus masuk ke pos pajak, kini dialihkan menjadi amalan zakat yang langsung berdampak pada kesejahteraan umat.
Langkah Praktis Saat Melaporkan SPT Tahunan
Setelah menunaikan zakat di lembaga resmi dan ingin klaim pengurangan zakat, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut saat mengisi SPT Tahunan (baik via e-Filing maupun formulir fisik):
- Simpan Bukti Potong: Pastikan kamu memegang Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi yang mencantumkan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nominal, dan tanggal penyetoran.
- Isi Kolom Zakat: Pada formulir SPT, cari kolom “Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib” (biasanya berada di bagian penghitungan penghasilan netto). Masukkan total nominal zakat kamu di sana.
- Validasi data: Sistem akan otomatis memotong nilai PKP kamu sesuai simulasi di atas.
Satukan Niat Suci dan Ketaatan Hukum
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi bukan sekadar tentang mendapatkan potongan kertas bernama bukti pajak. Lebih dari itu, ini adalah langkah cerdas untuk memastikan bahwa harta kita dikelola secara transparan, berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjaga kepatuhan kita sebagai warga negara tanpa beban finansial berlebih.
Sudahkah kamu menghitung zakat pendapatan kamu bulan ini? Yuk salurkan zakat melalui Amartha Empower sekarang juga, simpan buktinya, dan rasakan ketenangan finansial serta spiritual yang sesungguhnya.