Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat dalam kanal Youtube pribadinya, pengertian zakat secara bahasa berakar dari kata zaka (زَكَى) yang memiliki makna filosofis yang sangat mendalam, yaitu suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Islam menetapkan hukum zakat sebagai kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang kondisinya telah memenuhi persyaratan.
Melalui ketetapan Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60, aliran zakat telah ditentukan arahnya kepada 8 golongan yang disebut sebagai Asnaf. Siapa saja yang dimaksud dengan 8 Asnaf zakat?
8 Golongan Penerima Zakat dan Peran Zakat dalam Pemberdayaan Umat
Siapa yang berhak mendapat zakat? Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60:

1. Fakir (Al-Fuqara)
Mereka adalah saudara-saudara kita yang hidup dalam keterbatasan yang teramat sangat. Tak ada harta yang mereka miliki, tak ada pula penghasilan yang bisa diandalkan untuk bertahan hidup setiap harinya.
Muhtar di laman situs UICI menegaskan bahwa kelompok fakir merupakan orang-orang yang benar-benar tidak memiliki harta kekayaan atau mata pencaharian sehingga mereka sama sekali tidak mampu memenuhi kebutuhan paling mendasar dalam hidupnya.
Jangankan memikirkan hari esok, untuk sekadar makan sesuap nasi hari ini pun mereka harus berjuang keras.
2. Miskin (Al-Masakin)
Sedikit di atas fakir, ada golongan miskin. Dalam mengulas perbedaan ini, Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menjelaskan bahwa orang miskin sebenarnya mempunyai penghasilan atau pekerjaan, tetapi apa yang mereka hasilkan itu belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan pokok keluarga mereka sehari-hari.
Sebagai contoh, seseorang yang berpenghasilan Rp50.000 harus membeli beras dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang — ia tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya, maka ia tergolong orang miskin.
3. Amil Zakat
Mereka adalah para pejuang di balik layar. Laman situs LAZNAS Dewan Dakwah menyatakan bahwa amil zakat adalah orang-orang atau lembaga yang mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran mereka untuk mengumpulkan, mengelola, hingga mengantarkan amanah zakat agar sampai tepat sasaran.
Karena jasanya yang vital itu, amil pun termasuk asnaf — pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih perlu dikuatkan. Terkadang, mereka diasingkan oleh keluarga atau kehilangan mata pencaharian karena keputusan mulianya memeluk Islam.
Guna memperkuat barisan baru ini, Amira dalam artikel berjudul “INTERPRETASI 8 ASNAF ZAKAT DALAM KONTEKS FIQH KONTEMPORER” menekankan bahwa pemberian zakat kepada mualaf secara aktif berfungsi untuk memantapkan hati mereka, mengukuhkan keimanan yang baru tumbuh, sekaligus merangkul mereka ke dalam persaudaraan Islam yang utuh.
5. Riqab (Hamba Sahaya / Perbudakan Modern)
Secara historis, zakat digunakan sebagai penebus kebebasan bagi para budak agar mereka bisa kembali merdeka dan memiliki martabat kemanusiaan yang utuh.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, di kanal Youtube ANB Channel, mengingatkan bahwa esensi riqab zaman sekarang mencakup upaya membebaskan kaum muslimin yang tertawan, menolong korban perdagangan manusia, serta melepaskan umat dari belenggu penindasan yang merampas kemerdekaan hidup mereka.
6. Gharimin (Orang yang Terlilit Utang)
Mereka adalah orang-orang yang terpaksa berutang demi mempertahankan hidup atau maslahat sosial, namun tidak lagi memiliki daya untuk melunasinya. Bukan karena foya-foya atau maksiat.
Menurut Rahmad di laman situs Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang perlu dicatat, orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan — misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda untuk digunakan bekerja.
7. Fi Sabilillah
Mereka adalah para pejuang ketulusan yang mendedikasikan seluruh hidupnya di jalan Allah. [kutipan Ustaz].
Di era modern, jihad dimaknai sebagai perjuangan di jalan Allah dalam hal pendidikan — misalnya seperti guru mengaji. Bahkan di kalangan mufasirin atau ahli tafsir ada pula yang menyatakan bahwa fi sabilillah mencakup pelayanan publik seperti membangun rumah sakit dan sekolah.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Laman situs LAZNAS Dewan Dakwah menggarisbawahi bahwa ibnu sabil adalah para musafir yang kehabisan biaya di tengah perantauannya, sehingga mereka sangat berhak menerima zakat agar bisa melanjutkan perjalanan atau kembali pulang dengan selamat.
Menariknya, menurut Rahmad, pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah hingga Abbasiyah, ibnu sabil juga diartikan sebagai ilmuwan — beasiswa untuk riset dan pengembangan ilmu pengetahuan bersumber dari zakat ini.
Perbedaan Penting Antar Golongan
Agar tidak tertukar, berikut perbedaan yang perlu diperhatikan:
- Fakir vs Miskin
- Fakir → tidak memiliki pekerjaan sama sekali dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya
- Miskin → mempunyai pekerjaan ataupun penghasilan, namun tetap tidak mencukupi kebutuhan dasar
- Amil vs Mualaf
- Amil → menerima zakat karena jasa mengelola dan menyalurkan zakat
- Mualaf → menerima zakat karena kondisi ekonomi yang rapuh setelah berpindah agama
- Riqab vs Gharimin
- Riqab → terjerat dalam perbudakan atau ketidakbebasan fisik
- Gharimin → terjerat dalam hutang yang mengimpit, bukan karena gaya hidup mewah
- Fi Sabilillah vs Ibnu Sabil
- Fi Sabilillah → berjuang secara aktif menegakkan agama (dakwah, pendidikan, jihad)
- Ibnu Sabil → dalam kondisi terputus dari sumber daya karena sedang dalam perjalanan
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Umat
Zakat bukan sekadar ritual keagamaan yang berakhir saat uang berpindah tangan. Lebih dari itu, zakat adalah jembatan hidup yang menghubungkan mereka yang berkecukupan dengan mereka yang berjuang keras setiap harinya.
Di balik setiap rupiah yang ditunaikan, tersimpan potensi luar biasa untuk mengangkat derajat jutaan orang. Lalu, apa saja peran nyata zakat dalam pemberdayaan umat?
1. Transformasi Mustahik Menjadi Muzakki (Kemandirian Ekonomi)
Peran paling penting dari zakat produktif adalah memutus rantai ketergantungan. Zakat tidak membiarkan seseorang terus-menerus menengadahkan tangan, melainkan menuntun mereka untuk berdiri di atas kaki sendiri.
Umar bin Al-Khattab sendiri menegaskan bahwa zakat disyariatkan untuk mengubah mereka yang semula mustahik menjadi muzakki. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika zakat tidak hanya sekedar didistribusikan sebagai pemberian konsumtif untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Afifuddin Kadir dalam Jurnal IQRA menegaskan bahwa pengelolaan zakat secara produktif bertujuan menyediakan modal usaha bagi penerimanya, sehingga mereka dapat meraih penghasilan yang layak, tumbuh mandiri, dan pada akhirnya beralih dari posisi mustahik menjadi muzaki.
2. Menggali Potensi dan Mengubah Taraf Hidup Masyarakat
Banyak saudara kita yang memiliki impian dan keahlian, namun langkah mereka terhenti karena tidak memiliki modal. Di sinilah zakat datang sebagai jawaban.
Dalam mengamati fenomena ini, Jufri Jacob, dkk. dalam Jurnal Edunomika menjabarkan bahwa zakat berperan penting memberikan motivasi dan dorongan bagi masyarakat kurang mampu untuk menggali potensi ekonomi yang mereka miliki melalui bantuan modal, prasarana, serta pendampingan usaha secara berkelanjutan.
3. Membangun Harkat, Martabat, dan Melepaskan Diri dari Perangkap Kemiskinan
Kemiskinan sering kali merampas rasa percaya diri seseorang dan membuat mereka merasa terasing. Zakat merangkul mereka kembali, membuktikan bahwa mereka berharga dan tidak berjalan sendirian.
Mengenai misi kemanusiaan ini, Dita Afrina dalam Jurnal Ekbis menegaskan bahwa pemberdayaan umat melalui zakat berarti sebuah upaya nyata untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat dari kondisi tidak mampu. Hal ini sekaligus melepaskan mereka dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi.
4. Mewujudkan Keadilan dan Pemerataan Pendapatan
Terkait keseimbangan sosial ini, Jufri Jacob, dkk. mengingatkan bahwa fungsi utama zakat adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata dengan cara memindahkan sumber-sumber ekonomi dari golongan yang kaya kepada golongan yang miskin secara adil.
5. Zakat sebagai Instrumen Fiskal dan Pilar Ekonomi Nasional
Jauh sebelum ada sistem fiskal modern, zakat telah menjalankan fungsi serupa. Menurut laman situs BAZNAZ, di zaman Rasulullah SAW, zakat menjadi salah satu instrumen fiskal dalam praktik ekonomi — dan zakat telah menjadi pilar dalam sistem perekonomian Islam yang memastikan perputaran harta tidak terjadi ketimpangan.
Mengutip penjelasan dari Ahmad Nafhani pada laman situs Pustaka Penghulu, kini, zakat masuk menjadi salah satu pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi umat Islam di Indonesia. Hal ini tertuang dalam dokumen Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yang ditetapkan Presiden.
Setiap Golongan adalah Amanah yang Nyata
8 golongan penerima zakat menunjukkan bahwa zakat hadir bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian yang merangkul mereka yang paling membutuhkan dengan penuh kasih dan harapan.
Lebih dari itu, peran zakat dalam pemberdayaan umat sangat besar karena mampu membantu mengurangi kesenjangan, menguatkan ekonomi, dan membuka jalan bagi lahirnya kemandirian yang lebih baik bagi masyarakat.
Maka, mari tunaikan zakat dengan ketulusan hati dan semangat yang tulus untuk berbagi sebab satu kebaikan yang kita tanam hari ini berpotensi tumbuh menjadi perubahan yang luar biasa bagi banyak jiwa. Ayo berzakat di Empower by Amartha!
Salurkan Bantuanmu Rp46.609.548 Dana Terkumpul
Zakat Penghasilan : Kunci Keberkahan!
Referensi
Syamsuddin, M. S. (2010). Pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat produktif (Studi kasus pada Badan Amil Zakat Daerah/BAZDA Kota Tangerang) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. Repository UIN Jakarta. repository.uinjkt.ac.id
Tamaim. (2023). Zakat, solusi Islam berdayakan ekonomi masyarakat. BAZNAS. baznas.go.id
Muhtar. (2024). 8 Golongan penerima zakat. UICI. uici.ac.id
LAZNAS Dewan Dakwah. (2021). 8 Golongan penerima zakat. LAZNAS Dewan Dakwah. laznasdewandakwah.or.id
Amira. (2022). Interpretasi 8 Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqh Kontemporer. Repository IAIN Pontianak. digilib.iainptk.ac.id
Romadhona S. (2024, 4 April). 8 Asnaf golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Umsida. umsida.ac.id
ANB Channel (2022). 8 Golongan orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=gdciS_PFo7g
Afrina, D. (2018). Manajemen zakat di Indonesia sebagai pemberdayaan ekonomi umat. EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(2), 113–136. researchgate.net
Kadir, A. (2022). Zakat sebagai instrumen memberdayakan ekonomi umat (Studi pada Dompet Dhuafa Cabang Yogyakarta). IQRA: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 1(1), 14–25.
Jacob, J., Kamal, M., Mawardi, Natsir, I., & Ferly, B. (2024). Peran zakat dalam memberdayakan perekonomian masyarakat di Indonesia. Edunomika, 8(2), 1–14.
Nafhani, A. (2025). Hukum Zakat di Indonesia: Peran Negara dan Pengelolaannya. pustakapenghulu.apripusat.or.id
Pengaju: Laznas Amartha Empower
256 Donatur
0 hari lagi