Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim yang telah mencapai usia baligh. Namun, terkadang ada orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasanya, baik karena usia atau karena alasan lainnya. Oleh karena itu, Islam memberikan beberapa alternatif bagi orang yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasa, salah satunya adalah dengan membayar fidyah.
Namun, bagaimana jika seseorang yang meninggal dunia masih memiliki utang puasa? Apakah ada alternatif yang sama bagi orang yang meninggal dunia? Artikel ini akan membahas beberapa pandangan ulama mengenai membayar fidyah untuk utang puasa orang yang telah meninggal dunia yang dirangkum dari beberapa sumber.
Melansir dari laman situs NU Online, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai membayar fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyertakan berbagai pandangan ulama mengenai ukuran fidyah utang puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia secara sengaja. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasa.
Menurut sebagian ulama, utang puasa seseorang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan membayar fidyah atau sedekah makanan pokok yang banyaknya adalah satu mud. Ini setara dengan berat 675 gram atau 6,75 ons beras.
Sementara itu melansir laman situs Yatim Mandiri, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggal dan masih punya utang puasa sebaiknya membayarnya dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
Ada pula dalil hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dan masih punya utang puasa yang belum diganti, maka tanggung jawabnya berada pada walinya untuk melakukan penggantian tersebut.
Hal serupa juga dijelaskan dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dalam hadis tersebut, disebutkan bahwa apabila seseorang meninggal, jika masih punya utang puasa, maka harus membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin, dengan jumlah satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Utang tersebut tidak bisa dibayar dengan berpuasa, karena puasa sama halnya dengan salat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Oleh karena itu, harus dibayar dengan cara membayar fidyah sesuai aturan yang berlaku.
[wecare_plugin slug=’bantuerza’]
Ulama dari mazhab Syafi’i memiliki dua pandangan terkait dengan orang yang meninggal sebelum sempat meng-qadha utang puasanya, baik itu dengan atau tanpa uzur (alasan/pembenaran).
Pembayaran puasa almarhum tidak wajib dilakukan oleh walinya, tetapi oleh orang yang ditunjuk oleh walinya. Argumentasi untuk kedua pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab. Penjelasan dua pendapat tadi terdapat dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab oleh An-Nawawi.
Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang yang meninggal tidak wajib membayar utang puasanya, yaitu apabila orang tersebut meninggal tanpa meninggalkan harta untuk membayar utang puasanya, atau bila walinya juga tak memiliki kemampuan secara finansial untuk membayar fidyah tersebut.
Orang yang dapat menerima fidyah dari orang yang telah meninggal sama dengan orang yang berhak menerima fidyah bagi orang yang masih hidup.
Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima fidyah menurut Al-Quran dan hadis:
Benjolan Tumor Terus Membesar di Perut Kirana, Uluran Tanganmu sangat diharapkan!
Untuk membayar fidyah orang-orang yang telah meninggal, cara bayar fidyahnya sama seperti umumnya. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan agar proses pembayaran sesuai dengan aturan dan keluarga yang sudah wafat tidak mempunyai hutang di dunia:
Itulah informasi mengenai kewajiban membayar utang puasa bagi yang sudah meninggal. Terjadi perbedaan pendapat untuk hukum membayar utang puasa ini. Namun kebanyakan ulama berpendapat utang puasa orang yang telah meninggal bisa diganti dengan membayar fidyah. Apabila kamu memiliki utang puasa dan masih kuat berpuasa, lebih baik mengganti puasamu dan uang yang kamu miliki bisa disumbangkan untuk para pasien yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Kamu bisa berdonasi melalui WeCare.id di laman situs webnya atau mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Kurniawan, A. (2020). Ukuran Fidyah Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal. Diambil kembali dari islam.nu.or.id.Santoso. (n.d.). Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Meninggal. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.
Sumber Featured Image : Ahsanjaya