Apakah sudah mendengar informasi terbaru mengenai penggunaan masker? Kini pemerintah sudah melonggarkan penggunaan masker, lho! Sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepas masker saat berada di ruang terbuka. Kebijakan terbaru ini didasarkan pada kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini yang sudah semakin terkendali. Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022. Lalu bagaimana dengan di dalam ruangan? Apakah sudah boleh lepas masker juga? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
Daftar isi:
Presiden Joko Widodo menginformasikan secara langsung bahwa pemerintah kini memutuskan untuk memberikan kelonggaran untuk kebijakan pemakaian masker. Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan yang tak ramai, sekarang sudah diperbolehkan untuk lepas masker. Akan tetapi, masker tetap harus digunakan jika berada di dalam ruangan dan transportasi publik.
Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengenai pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka menyebutkan bahwa hal ini adalah salah satu langkah transisi menuju endemi Covid-19. Namun tahapan transisi ini dilakukan secara bertahap. Dalam konferensi pers yang dilakukannya pada Selasa, 17 Mei 2022 tersebut, Menkes menjelaskan satu hal penting dalam transisi ini. Selain data ilmiah, menurut Menkes hal penting lainnya adalah pemahaman warga. Masyarakat bertanggung jawab untuk kesehatan mereka masing-masing.
Arahan kebijakan baru dari presiden ini dibuat dengan menimbang perkembangan terbaru kasus tingkat nasional serta global dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Menurut sejarahnya, umumnya transisi akan terjadi apabila masyarakat telah sadar akan pentingnya protokol kesehatan di diri serta keluarganya. Pengambilan keputusan untuk langkah transisi secara bertahap oleh pemerintah didasarkan pada beberapa latar belakang, di antaranya:
Jika dilihat dari semua fakta di atas, ini berarti masyarakat telah mempunyai daya tahan terhadap strain baru yang telah beredar di dunia. Oleh karena itu, menurut Menkes, negara kita secara bertahap dapat melakukan langkah-langkah transisi pendahuluan dari pandemi ke endemi.
Meski pemerintah sudah melonggarkan kebijakan penggunaan masker, tak semua pihak bisa lepas masker. Ada persyaratan tertentu untuk bisa melepaskan masker, di antaranya:
Untuk masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori di atas maka tetap disarankan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Tak hanya penggunaan masker, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk kebijakan tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri. Namun syaratnya pelaku perjalanan tersebut harus sudah lengkap vaksinasi Covid-19 nya.
Namun masyarakat harus tetap ingat, bahwa meskipun sudah diizinkan untuk kembali beraktivitas, masyarakat harus tetap melanjutkan vaksinasi juga kebiasaan hidup sehat dan bersih. Sejatinya, WHO belum menyatakan secara resmi kalau pandemi ini berakhir.
Menurut penjelasan dari Satgas Covid-19 bahwa masyarakat diperbolehkan untuk lepas masker saat di dalam ruangan ataupun indoor hanya jika memenuhi kondisi tertentu, yaitu:
Masker tetap digunakan bila:
Jenis masker yang digunakan adalah surgical mask atau tiga lapis masker jika berada di ruangan yang berisiko. Gunakan masker N95 atau KN 95 jika masuk ke area terinfeksi.
Jadi, meskipun sudah diperbolehkan untuk lepas masker, masyarakat harus tetap menjalankan kebiasaan menjaga kesehatan diri. Melepaskan masker hanya jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas. Tentunya kita patut bersyukur dengan keadaan ini. Kita sudah bisa beraktivitas lagi meski tak seratus persen seperti dulu lagi. Di luar sana banyak saudara-saudara kita yang masih harus berkutat dengan penyakit dan masalah biaya pengobatan. Tentunya kita bisa menolong mereka. Caranya yaitu dengan mengunduh aplikasi WeCare.id di Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Meuthia, S. (2022). Aturan Lepas Masker: Kapan dan di Mana Boleh Tak Pakai? Diambil kembali dari news.detik.com.
Pelonggaran Masker Sebagai Upaya Bertahap Menuju Endemi COVID-19. (2022). Diambil kembali dari covid19.go.id.
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat. (2022). Diambil kembali dari covid19.go.id.Shalihah, N. F. (2022). Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid. Diambil kembali dari kompas.com.
Sumber FEatured Image : PressFeatures dari Pixabay