Menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam yang memiliki kemampuan untuk berkurban akan sibuk memilih hewan kurban terbaik. Hewan yang akan menjadi hewab kurban pastinya harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syaratnya dan bagaimana tata cara menyembelihnya? Simak ulasannya pada artikel beriku ini.
Salah satu ibadah sunah pada bulan Dzulhijjah adalah ibadah kurban. Pelaksanaan kurban yaitu pada hari raya Idul Adha. Adapun perintah untuk melakukan kurban tercantum dalam surat Al Hajj, ayat 34.
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Allah karuniakan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Adapun pengertian kurban menurut bahasa yaitu mendekatkan diri. Sementara menurut istilah, kurban berarti aktivitas menyembelih hewan kurban tertentu pada hari raya Idul Adha serta hari Tasyrik yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Sesungguhnya kurban adalah bentuk syukur kita sebagai umat untuk semua nikmat yang Allah berikan kepada kita. Dengan banyaknya nikmat yang kita terima, sudah sepantasnya kita bersyukur dan salah satu caranya dengan memotong hewan kurban.
[wecare_plugin slug=’asmiranda’]
Mengutip tulisan KH Zakky Mubarak yang berjudul “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” pada laman situs NU Online, menurut kesepakatan para ulama, kita boleh menjadikan semua jenis hewan ternak sebagai hewan kurban. Namun terdapat perbedaan pendapat tentang mana yang lebih utama dari semua jenis hewan tersebut.
Menurut Imam Malik, hewan ternak yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban adalah kambing/domba, sapi, lalu unta. Sementara itu, menurut Imam Al-Syafi’i yang paling utama adalah unta, baru kemudian sapi, seterusnya kambing.
Supaya ibadah kurban kita benar menurut syariat, kita harus memperhatikan kriteria hewan yang akan menjadi hewan kurban. Untuk kriteria hewan ternak yang akan kita sembelih ada beberapa kelompok berdasarkan usia serta jenis hewan kurban, yakni:
Ada 4 jenis hewan yang tak sah untuk menjadi hewan kurban menurut hadis riwayat Al-Tirmidzi: 1417 serta Abu Dawud 2420), yaitu:
Namun ada beberapa kecatatan pada hewan kurban yang tak menghalangi kesahan ibadah kurban, yakni:
Sementara untuk hewan ternak yang putus telinga atau ekornya menurut Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243 tetap tak sah untuk menjadi hewan kurban. Mengapa cacat yang pertama kita anggap sah? Karena cacat tersebut tidak menyebabkan daging hewannya jadi berkurang (cacat bathin). Sementara itu, cacat yang kedua akan menyebabkan dagingnya jadi berkurang (cacat fisik).
Alami Penumpukan Cairan di Kepala, Olivia Butuh Biaya untuk Operasi Lanjutan!
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan ketentuan mengenai hewan kurban yang boleh menjadi hewan kurban pada saat Idul Adha. Alasannya karena saat ini sedang merebaknya wabah PMK yang banyak menjangkiti hewan kurban, seperti kambing dan sapi.
Berdasarkan fatwa terbaru No. 32 Thn. 2022 syarat terbaru untuk hewan ternak agar bisa menjadi hewan kurban adalah sebagai berikut:
Berdasarkan fatwa tersebut ada 3 hukum kurban dengan hewan yang terjangkit PMK, yaitu sah, tidak sah, serta sedekah. Ini berarti hewan yang terjangkit PMK bisa menjadi hewan kurban jika memenuhi beberapa syarat berikut, yakni:
1. Hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis yang ringan, seperti:
2. Hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis yang berat, dengan syarat:
Sudah sembuh dari PMK selama rentang waktu penyembelihan hewan kurban, yaitu pada 10 sampai 13 Zulhijjah. Sementara itu, untuk yang telah sembuh tapi sudah melebihi waktu penyembelihan hewan kurban, maka hewan tersebut tidak jadi hewan kurban tapi merupakan sedekah.
Adapun gejala klinis kategori berat yang umumnya banyak muncul adalah:
Untuk menyembelih hewan kurban, tentunya terdapat beberapa tata cara pelaksanannya. Apabila belum berpengalaman, ada baiknya meminta bantuan dari orang yang sudah berpengalaman.
Tata cara penyembelihan hewan kurban:
Nah, itulah informasi mengenai ketentuan hewan kurban juga tata caranya. Tidak sembarang hewan bisa menjadi hewan kurban. Hewan tersebut harus sehat dan memenuhi kriteria. Pada bulan yang baik ini, yuk mari perbanyak amal kita. Selain berkurban, jika masih memiliki kelebihan rezeki, tak ada salahnya membantu pasien yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Caranya yaitu dengan mengunduh aplikasi WeCare.id melalui Google Play atau App Store untuk donasi mudah dan praktis kapan saja.
Yuk, ulurkan tanganmu untuk bantu sesama bersama WeCare.id!
Fiqih Kurban Idul Adha: Pengertian dan Tata Caranya. (2021). Diambil kembali dari dompetdhuafa.org.
Hardiantoro, A. (2022). Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK. Diambil kembali dari kompas.com.
Mubarak, Z. (2017). Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban. Diambil kembali dari islam.nu.or.id.Pengertian Qurban, Hukum, dan Keutamaannya Bagi Umat Muslim. (2021). Diambil kembali dari kumparan.com.