Menunaikan zakat merupakan Rukun Islam keempat, yang wajib dikeluarkan untuk menyucikan harta dengan memberikan sebagian harta kita kepada mereka yang kurang beruntung. Sumber untuk membayarkan zakat pun harus berasal dari pendapatan yang diperoleh secara halal, salah satunya yang berasal dari profesi yang digeluti.
Namun apakah kamu sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan zakat profesi? Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi bila akan membayar zakat profesi? Serta bagaimana cara menghitung zakat profesi? Simak pada artikel berikut ini, yuk!
Daftar isi:
[wecare_plugin slug=’zakatbersamadsm’]
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (2020), zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan atas pendapatan atau penghasilan seorang muslim atas profesi yang ia geluti secara halal dan tidak melanggar syariah, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan orang atau lembaga lain. Misalnya seperti karyawan, pegawai negeri, dokter, pengacara, dan lain sebagainya.
Pendapatan atau penghasilan yang diperoleh ini dapat bersifat terus-menerus seperti gaji, namun juga dapat berasal dari honorarium, upah, jasa, komisi, yang bersifat sementara dan juga diperoleh dengan cara halal.
Mereka yang diwajibkan membayar zakat profesi adalah mereka yang biasanya memperoleh pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak, dan mereka yang berdagang. Dalam surat Al-Baqarah ayat 267 dan At-Taubah ayat 103 terdapat dalil zakat profesi dimana penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim harus disucikan dengan cara mengeluarkan zakat.
Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkan zakat profesi sebagai salah satu sumber zakat yang wajib dibayarkan. Hal ini dituangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat pasal 4 ayat 2 huruf h.
[wecare_plugin slug=’zakatdompetdhuafa’]
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum mengeluarkan zakat profesi adalah wajib bagi umat muslim yang sudah memperoleh pendapatan dari profesinya. Namun untuk mengeluarkan zakat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni:
Perhitungan zakat profesi dapat kita lakukan dengan sangat mudah. Pertama-tama, kita harus mengetahui harga emas per hari ini kemudian dikalikan 85 gram untuk menentukan apakah total penghasilan kita selama satu tahun sudah mencapai nisab atau belum.
Misalnya harga satu gram emas hari ini adalah Rp950.000. Maka nisab zakat profesi adalah (85 gram x Rp950.000) yaitu Rp80.750.000 per tahun atau Rp6.729.166 per bulan. Sehingga apabila kita memiliki penghasilan lebih dari Rp6.729.166 per bulan atau Rp80.750.000 per tahun, maka sudah wajib untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5%.
Misalnya, penghasilan Bapak Fulan per bulan adalah Rp7.000.000 atau Rp84.000.000 per tahun. Maka Bapak Fulan wajib membayarkan zakat profesi sebanyak Rp84.000,000 x 2,5% = Rp2.100.000 / tahun atau Rp175.000 / bulan.
[wecare_plugin slug=’zakatonline’]
Dalam aturan Islam yang tertuang dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, diketahui ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat profesi, yaitu:
Nah, apakah penghasilanmu telah mencapai nisab zakat profesi? Bila iya, mari tunaikan zakat melalui Wecare.id. Caranya, tinggal unduh aplikasi Wecare.id di ponselmu. Wecare.id membantu memudahkan kamu untuk membayar zakat profesi maupun zakat mal dengan tepat sasaran.
[wecare_app_banner type=‘1’]
Referensi: