Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Aspek penting yang perlu diperhatikan dalam ibadah kurban adalah aturan pembagian daging hewan kurban. Kami, tim WeCare.id, akan jelaskan ketentuan pembagian daging kurban secara lengkap hingga cara perhitungannya.
Kurban (udhiyah) adalah penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba yang dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah. Ibadah ini menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS dan mengajarkan keikhlasan serta kepedulian sosial. Daging kurban dibagikan kepada tiga kelompok: shahibul kurban (pemilik), kerabat/tetangga, dan fakir miskin.
Pembagian daging kurban didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. Dalam Al-Hajj : 36, Allah SWT berfirman:
Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan:
Dalam hadis yang lain Rasulullah menyatakan:
Berdasarkan tuntunan syariat Islam, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan beberapa cara. Berikut adalah tata cara pembagian daging kurban yang dianjurkan:
Metode pembagian daging kurban yang paling umum adalah membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
Shohibul kurban (orang yang berkurban) dan keluarganya berhak menikmati sepertiga bagian daging kurban. Bagian ini dapat dikonsumsi sendiri, disimpan, atau diolah sesuai kebutuhan keluarga sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
Bagian ini diperuntukkan bagi keluarga dekat, tetangga lingkungan, dan kawan-kawan. Tujuannya adalah mempererat hubungan sosial dan berbagi kebahagiaan dalam momen Idul Adha. Bahkan, mereka yang tergolong mampu tetap boleh menerima bagian ini sebagai bentuk silaturahmi.
Bagian terakhir wajib diberikan kepada fakir miskin, yatim, piatu, dan duafa. Kelompok ini menjadi prioritas utama karena mereka yang paling membutuhkan. Dengan demikian, manfaat kurban dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Daging dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk pemilik, sepertiga untuk kerabat/tetangga (meski kaya), dan sepertiga untuk fakir miskin.
Landasan: Surah Al-Hajj ayat 28, 36 dan hadis Ibnu Abbas.
Tidak ada ketentuan pembagian wajib. Pemilik boleh membagikan seluruhnya, sebagian, atau memakan semuanya, tetapi dianjurkan untuk menyedekahkan minimal 1/3.
Landasan: Fleksibilitas berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim.
Wajib menyedekahkan daging kepada fakir miskin. Sisanya boleh diberikan kepada kerabat atau dimakan sendiri, tetapi pemilik hanya disunahkan memakan sedikit (tak lebih dari sesuap).
Landasan: Surah Al-Hajj ayat 28 dan hadis riwayat Baihaqi.
Ada kemiripan dengan Mazhab Hanafi dalam pembagiannya: sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk kaum duafa. Mengonsumsi lebih dari sepertiga bagian pun diperbolehkan.
1. Bentuk Daging yang Dibagikan
Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam bentuk mentah, bukan dalam bentuk masakan. Hal ini agar penerima dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka. Namun, boleh juga membagikan dalam bentuk matang jika disertai jamuan makan bersama sebagai bentuk kebersamaan.
2. Tidak Boleh Dijual
Daging, kulit, maupun bagian lain dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh shohibul kurban, panitia, maupun penerima. Semua bagian harus dibagikan secara gratis sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.
3. Tidak Menyulitkan Penerima
Distribusi daging kurban harus dilakukan dengan cara yang mudah dan tidak memberatkan penerima. Panitia dianjurkan mendata penerima terlebih dahulu dan mendistribusikan langsung ke rumah atau lokasi yang telah ditentukan.
4. Prioritas Penerima
Urutan prioritas penerima daging kurban adalah:
Di sini kami akan jelaskan ketentuan pembagian daging kurban bagi non muslim. Terdapat beragam pendapat mengenai ketentuan memberikan daging kurban kepada kaum non muslim. Namun, kecenderungan pendapat para ulama adalah membolehkan.
Hal ini ditekankan terutama jika non muslim tersebut adalah individu yang sangat miskin dan memerlukan bantuan, atau hidup di tengah-tengah komunitas muslim.
Berikut adalah cara perhitungan porsi daging kurban untuk sapi dan kambing:
Yang dimaksud dengan karkas adalah daging dan tulang hewan kurban yang tersisa setelah kepala, kulit, kaki, dan jeroan dipisahkan.
Rumus: 50 persen dari berat hidup sapi.
Contoh: Sapi 350 kg berat karkasnya = 175 kg.
Daging murni adalah bagian yang bisa dikonsumsi, tanpa tulang.
Rumus: 70 persen dari berat karkas.
Contoh: Karkas 175 kg berat dagingnya = 122,5 kg.
Jadi, total perkiraan berat daging dan jeroan adalah sekitar 161,45 kg untuk sapi seberat 350 kg.
Rumus: 48 persen dari berat hidup kambing.
Contoh: Kambing dengan berat 25 kg, maka berat karkas = 12 kg.
Rumus: 70 persen dari berat karkas.
Contohnya, jika karkas memiliki berat 12 kg, berat dagingnya setara dengan 8,4 kg
Total daging ditambah jeroan = sekitar 10-12 kg untuk kambing dengan berat 25 kg.
Bukan hanya sekadar proses penyembelihan hewan, kurban juga memiliki makna dan hikmah penting, di antaranya:
[wecare_plugin slug=’kurbanbarengdd’]
Pembagian daging kurban adalah bagian integral dari ibadah yang mengajarkan keadilan dan empati. Dengan mengikuti syariat Islam, kita memastikan hak setiap pihak terpenuhi, terutama fakir miskin.
Setelah kami jelaskan ketentuan pembagian daging kurban di atas, semoga tidak ada lagi keraguan bagi Sobat WeCare untuk menunaikan ibadah kurban tahun ini. Jika Sobat WeCare berkeinginan untuk berkurban, mari berpartisipasi dalam berbagai kampanye kurban di WeCare.id.
Referensi
Al-Bayaty, A. A. (2021). Halaqah 10: Bagian dari Hewan Kurban yang Dimakan dan Yang Dibagikan. Diambil kembali dari ilmiyyah.com.
Berita Terkini. (2022). 1 Ekor Sapi Berapa KG Daging? Inilah Cara Praktis Menghitung Daging Kurban Sapi. Diambil kembali dari kumparan.com.
CARA PRAKTIS MENGHITUNG DAGING KURBAN DARI SEEKOR SAPI & KAMBING. (2021). Diambil kembali dari disnakeswan.lebakkab.go.id.
Humas BAZNAZ. (2024). Berapa Banyak Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Sahibul Kurban. Diambil kembali dari baznas.go.id.
Mahadhir, S. (2016). Peruntukan Daging Qurban. Diambil kembali dari www.rumahfiqih.com.
Redaksi. (2020). Tuntunan Qurban. Diambil kembali dari muhammadiyah.or.id.
Roqib, A. (2024). 10 Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya. Diambil kembali dari yatimmandiri.org.
Sarwat, A. (2013). Bolehkah Membagi Daging Kurban Pada Non Muslim. Diambil kembali dari www.rumahfiqih.com.
Subari, W. A. (2024). Beda Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Empat Mazhab. Diambil kembali dari mediaindonesia.com.
Subitmele, S. E. (2024). Sepertiga Kambing Berapa Kg? Simak Tata Cara Pembagiannya Sesuai Tuntunan Islam. Diambil kembali dari www.liputan6.com.
Tata Cara Pembagian Daging Qurban Sesuai Syariat Islam. (2022). Diambil kembali dari bmh.or.id.
Sumber Featured Image : Usman Yousaf on Unsplash