BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS. Pengecualian ini umumnya berlaku untuk penyakit dengan biaya tinggi, prosedur non-medis, atau kondisi yang disebabkan kelalaian peserta. Apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS?
Kami dari tim WeCare.id akan membahas daftar penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS 2025 berdasarkan aturan BPJS terbaru yang dirangkum dari beragam sumber. Dengan memahami aturan ini, kita bisa menghindari kekecewaan saat mengajukan klaim dan mencari solusi alternatif yang tepat.
Sebelumnya beredar luas di media sosial mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Melansir Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa 144 jenis penyakit yang ramai diberitakan tetap ditanggung, tetapi penanganan awalnya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, menjelaskan bahwa penyakit tersebut dapat ditangani secara mandiri oleh dokter di FKTP sesuai aturan. Jika kondisi pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit, BPJS tetap menjamin pembiayaannya.
Lalu apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan kebijakan BPJS terbaru? Berikut adalah jenis-jenis penyakitnya:
Berikut ini pernyataan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Tempo.co. mengenai alasan mengapa tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.
Meski menjadi program andalan, BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam cakupan pembiayaan pengobatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada awal tahun 2025.
Sistem paket pengobatan yang diterapkan BPJS menyebabkan tidak semua jenis perawatan medis dapat ditanggung, terutama karena pertimbangan besaran iuran yang ditetapkan.
Dasar hukum dari kebijakan BPJS terbaru ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan pasal 52.
Tips untuk menghadapi kondisi penyakit yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya adalah:
Lakukan Pencegahan
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Terapkan pola hidup sehat dan lakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk menghindari kondisi medis yang membutuhkan perawatan mahal.
Rencanakan Keuangan
Siapkan dana cadangan untuk keperluan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Idealnya, dana ini mencakup 6-12 bulan pengeluaran rutin.
Pahami Prosedur
Pelajari dengan baik prosedur dan alur pelayanan BPJS untuk memaksimalkan manfaat yang bisa kita dapatkan.
Memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS membantu kita merencanakan proteksi kesehatan lebih matang. Manfaatkan BPJS untuk kondisi medis prioritas, tetapi tetap cari opsi lain seperti asuransi swasta atau program pemerintah untuk penyakit tidak tercakup. Selalu perbarui informasi melalui situs resmi BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan info terkini!
Apakah Sobat WeCare perlu info penting terkini lainnya seputar kesehatan? Yuk, mampir di blog WeCare.id. Agar bisa mendapatkan info dengan cepat dan nyaman, segera unduh aplikasi WeCare.id!
Referensi
BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama, Bukan Tak Dijamin. (2025). Diambil kembali dari kominfo.jatimprov.go.id.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS dan Solusinya. (2024). Diambil kembali dari mufdana.muf.co.id.
Nisa. (2025). Daftar 21 Penyakit yang Tak Dicover BPJS Kesehatan Tahun 2025. Diambil kembali dari umsu.ac.id.
Yusrial, R. (2025). 21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan. Diambil kembali dari www.tempo.co.